SITUS LAYANAN INFORMASI DAN KONSULTASI BI CHECKING

Diasuh oleh : Pulo Siregar
http://www.kompasiana.com/pulosiregar

salinan

BAB VIII

SISTIM INFORMASI DEBITUR

BI CHEKING DAN BLACK LIST

buku : Risiko Kartu Kredit; karangan Pulo Siregar; Penerbit Papas Sinar Sinanti Jakarta

Di salah satu bab terdahulu yaitu di bab III Sistim Informasi Debitur sering disebut-sebut. Oleh karena selain sering disebut-sebut, terkait juga dengan risiko itu sendiri, karena Sistim Informasi Debitur ini juga menyangkut harkat hidup orang banyak, sering di dengar tapi kurang jelas detailnya seperti apa, penulis piker ada baiknya penulis mengulas juga tentang hal tersebut.

Namun karena keterbatasan tempat, penulis hanya menyajikan ringkasannya saja, tidak seperti 2 Peraturan bank Indonesia sebelumnya yang penulis kutip secara utuh.

Khusus mengenai Sistim Informasi Debitur, karena dalam situs bank Indonesia www.bi.go.id ada ringkasannya, penulispun memutuskan untuk mengutipnya, yaitu sebagai berikut :

A. SISTIM INFORMASI DEBITUR.

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang : Sistem Informasi Debitur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784)

Berlaku : Tanggal 30 November 2007

Ringkasan :

1. Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.

2. Tujuan dari penyelenggaraan SID adalah dalam rangka memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku-serta meningkatkan disiplin pasar.

3. Pihak yang diwajibkan untuk menjadi Pelapor dalam SID adalah Bank Umum, BPR yang memiliki total aset sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.

4. BPR selain sebagaimana dimaksud pada angka 3, Lembaga Keuangan Non Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi Pelapor dalam SID sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.

5. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan Debitur tersebut meliputi antara lain informasi mengenai Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin, dan keuangan Debitur.

6. Pihak yang dapat meminta informasi Debitur adalah Pelapor, Debitur, atau pihak lain. Debitur dapat meminta informasi Debitur hanya atas nama Debitur yang bersangkutan kepada Bank Indonesia atau kepada Pelapor yang memberikan Penyediaan Dana kepada Debitur tersebut. Permintaan tersebut diajukan dengan permohonan tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa, dengan menunjukkan asli bukti identitas diri dan asli surat kuasa dari Debitur kepada pihak yang diberi kuasa. Pihak lain dapat meminta informasi Debitur kepada Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.

7. Informasi Debitur yang diperoleh Pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan Pelapor dalam rangka kelancaran proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Tambahan dari penulis :

Secara garis besar unjuk kerja Sistem Informasi Debitur (SID) ini adalah sebagai berikut :

  • Semua data yang terdapat dalam SID bersumber dari Laporan anggota-anggotanya, yang dilaporkan setiap bulan secara rutin mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 12 bulan berikut setelah masa laporan.
  • Tentu supaya bisa menghasilkan output yang sesuai dengan diharapkan, inputnya juga harus menyesuaikan seperti yang sudah disebutkan di atas yang harus meliputi meliputi indentitas, fasilitas kredit, plafon, baki debet, jangka waktu, kondisi pembayaran selama 24 bulan terakhir yang sekaligus menggambarkan tingkat kollektibilitas pinjaman, sehingga ketika anggota calon pemberi kredit melakukan BI Cheking, semuanya bisa tersaji secara lengkap.
  • Lalu supaya informasinya akurat, data yang dientry oleh pelapor juga harus akurat. Karena out put yang dihasilkan oleh system besumber dari data yang di entry.

Bisakah mungkin data yang ada dalam SID tidak akurat? Jawabannya Sangat bisa!. Hal yang dapat dibuktikan dari komplain Nasabah yang direspons oleh pihak Bank.

Contohnya komplain No. 135 Bab III direspons oleh Bank pada No. 39 Bab IV).

Karena data yang ada bersumber dari Laporan Anggota-anggotanya, Kalau sumbernya kurang akurat, tentu outputnya juga pasti tidak akurat. Oleh karena itulah Bank Indonesia melakukan pengenaan sanksi pabila anggotanya tidak menyampaikan data yang benar.

Selain itu, dengan diperbolehkannya Debitur atau calon debitur untuk melakukan BI Cheking, hal itu merupakan salah satu untuk melakukan cross check dan bisa langsung mengjukan komplain untuk koreksi data apabila terdapat kesalahan data yang disampaikan.

  • Tingkat kollektibilitas itu sendiri adalah gambaran dari kondisi pembayaran angsuran pinjaman, mulai dari lancar, (biasa juga disebut Golongan I), dalam perhatian khusus ( Golongan II ), kurang lancar (Golongan III ), diragukan ( Golongan IV ) atau macet ( Golongan V ).
  • Mulai dari golongan II ke atas, sudah bisa disebut kategori Non Performing Loan atau NPL.

B. BI CHEKING

Secara garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI Cheking itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon debitur yang terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi salah satu pertimbangan pengambilan keputusan.

Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya.

  • Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke Bank atau Anggota SID lainnya, Pinjaman dalam bentuk apapun termasuk Kartu Kredit, hal pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek profil calon debitur tersebut ke Bank Indonesia (secara on line ). Hal itulah yang lazim disebut dengan BI Cheking.
  • Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :

1. Calon nasabah tidak mempunyai pinjaman. (Yang barang tentu mencakup seluruh anggota SID). Kalau hasilnya seperti ini, berarti tidak ada masalah ( Clear ) dengan BI Cheking. Berarti proses lainnya yang menyangkut aspek financial, aspek legal, aspek collateral bisa diteruskan.

2. Calon nasabah mempunyai pinjaman, akan tetapi kondisinya atau kollektibilitasnya lancar. Hasil seperti ini biasanya juga tidak ada masalah. Proses lainnya bisa diteruskan.

3. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori dalam perhatian khusus ( Gol II ). Hasil seperti ini biasanya tergantung kebijaksanaan pihak bank. Ada beberapa bank yang masih bisa memberikan toleransi, namun tak sedikit pula yang langsung menolaknya. Demi menjalankan prinsip kehati-hatian.

4. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori Gol III ke atas. Hasil seperti ini biasanya akan langsung ditolak.

· Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seseorang ditolak pengajuannya bukan hanya karena pinjaman yang kollektibilitasnya macet. (Golongan V). Sebaliknya, mulai dari Dalam perhatian khusus ( Gol II ) juga sangat memungkinkan pengajuan kredit / Kartu kredit ditolak.

Oleh karena itulah banyak yang salah persepsi, khususnya calon debitur yang pengajuannya ditolak padahal merasa tidak mempunyai kredit macet. Jawabnya adalah, Mungkin memang belum sampai golongan V ( macet ) namun suda masuk golongan Non Performing Loan ( NPL ) yang dalam hal mulai dari golongan II ke atas.

C. BLACK LIST

Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia.

Kenapa dibilang salah kaprah?

Karena pada dasarnya khusus mengenai kredit macet, baik kredit macet kartu kredit maupun kredit macet lainnya, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan Cek dan atau Bilyet Giro.

Seperti yang dapat disimak dalam uraian-uraian diatas, demikian juga pada bab-bab sebelumnya, terkait dengan Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, out put dari Sistem Informasi Debitur hanya menyangkut informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima meliputi plafon, baki debet, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi (histories) pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi data dalam BI Cheking tersebut di up date (oleh pelapor yang dalam hal ini bank kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam bentuk List ( Daftar). Oleh karena itulah sering juga disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Oleh karena itu, sekali lagi jangan salah kaprah dengan Black List Bank Indonesia, karena istilah itu tidak ada dalam Sistim Informasi Debitur.

***

16 komentar:

  1. saya sepertinya di laporkan oleh salah satu bank ini yaitu citybank dan hsbc, masalahnya saya tidak pernah menutup langsung ke tempat bank nya,untuk menutup kk saya hanya via tel, itu selitar tahun 2006 an, anggapan saya sudah selesai semua, karna tidak ada tagihan apapun ke saya sampai sekarang 2011, masih bisakah masalah bi cheking ini di bersihkan dari nama saya, mohon informasinya

    BalasHapus
  2. Justeru itulah perlunya bi cehcking (secara sendiri) ini untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Dari hasil print outnya akan dapat dibaca apakah memang sudah sesuai keadaan yang sebenarnya atau tidak. Apabila tidak, hasil bi cehcking tersebut bisa menjadi bahan kita untuk melakukan komplain ke bank tersebut. Mengenai istilah dibersihkan, karena data-data tersebut merupakan data history, jadi tidak bisa dibersihkan. Tapi kabar baiknya, kalau memang permasalahan tersebut telah diselesaikan, maka data history tersebut secara perlahan-lahan akan hilang seiring dengan perjalanan bulan laporan. Karena format bi checking itu berisi data 24 bulan terakhir pada masa laporan.

    BalasHapus
  3. Pengusaha kalo udah kesandung BI Cheking harus gulung tikar dong ... Yah namanya usaha, kadang bagus kadang jelek. Pas lagi bagus angsuran bagus, pas lagi jelek apa lagi buat ngangsur, asal balik modal aja susah minta ampun. Terus kalo udah gitu, mo minta tolong sama sapa ? Ke rentenir aja kali ya ... gak perlu ribet. Mungkin BI Cheking ini yang bikin pengusaha pada bangkrut & rentenir merajalela. Apa bank gak bisa melakukan pendekatan ke pengusaha yang lagi kena masalah kayak gini. Bukannya bank mitra pengusaha ? Pas lagi bagus aja bank pada ngantri, pas lagi jelek di tinggalin begitu aja. Alasannya "gak mau tahu masalahnya..." Kalo enggak " Diberesi dulu"... Nha yang buat beresin itu yang butuh bantuan ... Paling rentenir solusi paling jitu. Solusi buat sementara si... tapi ujung2nya nambah masalah & tambah miskin ...

    BalasHapus
  4. ah itu ngawur, saya pernah pinjam di BRI, dan sdh lunas tapi di BI checking datanya bilangnya msh blm lunas, kurang 2 bln lagi angsurannya... ga akurat !!!.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mas, saya pernah melakukan pelunasan dipercepat. Malah di laporan BI checking belum lunas.

      Hapus
  5. saya pernah dengar dari teman, kalau nama qta tercantum dalam BI Checking, qta akan kesulitan untuk mengurus visa, apalagi pergi ke luar negri.
    apakah benar?
    kalau qta diamkan saja, perlu berapa lama nama qta terhapus dari BI Checking?
    trm ksh atas info nya.

    BalasHapus
  6. Selamat sore, saya mau bertanya, bukankah pihak yang dapat mengakses data ke Bank Indonesia merupakan badan/lembaga yang berkepentingan seperti bank umum atau lembaga kredit lainnya? Maaf pak, sepengatahuan saya software untuk mengakses ke BI juga tidak dimiliki oleh masyarakat umum, kecuali pihak yang berkepentingan. Anda menawarkan info BI dan lain sebagainya apakah hal ini legal? Info BI merupakan hal yang rahasia dan anda mentransaksikannya secara umum seperti ini, bukankah ini melanggar kode etik per bank an bapak/ibu? Sekedar memberi saran, sebaiknya berusaha di bidang lain saja, sanksinya cukup berat tidak sebanding dengan nilai jasa yang ditawarkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. my titin ini asal comment aja.
      Segitu jelas kalimatnya DENGAN CARA MEMPEROLEH HASIL PRINT OUTNYA LANGSUNG DARI BANK INDONESIA ... dst, siapa yang bicara software?

      Mengenai kode etik juga, sepertinya belum ngerti kode etik perbankan tapi coba-coba bicara kode etik perbankan. Meskipun di profilnya saya lihat kerja di Bank.

      Lalu saran sebaiknya berusaha dibidang lain saja ... dst,
      Ini kan lembaga bantuan. Lembaga non profit yang bahkan biaya operasionalnya saya subsidi secara pribadi, karena kepedulian terhadap nasabah-nasabah yang jadi korban pihak Bank yang kadang arogan dan semena-mena kepada nasabah.
      Seperti BI Checking ini saja, banyak Nasabah yang jadi korban. Pihak Banknya yang lalai utk up date data, jadi nasabah yang kredit macetnya sudah dilunasi, tapi pas ada pihak bank yang melakukan BI Checking karena ada pengajuan kredit, datanya masih data lama. Artinya tidak terlihat ada kode LUNAS, yang tentunya punya implikasi terhadap pengajuan kreditnya.
      Dan contoh kasus seperti ini sudah banyak kami bantu yang akhirnya pihak bank melakukan up date datanya setelah nasabahnya kami bantu untuk melakukan complain.
      Sampai kesana ngerti ga jalan pikirannya? Sepertinya pimpinannya harus disuruh menambah wawasannya nih.

      Maaf kalau balasan saya agak lugas. Soalnya isi commentnya terkesan menjatuhkan dan merendahkan.
      Mungkin ada baiknya dibaca dulu tentang profil saya dan apa yang sudah saya lakukan membantu nasabah sebelum merendahkan dan menjatuhkan. Silakan dibaca di http://www.kompasiana.com/pulosiregar

      Hapus
  7. Andaikan nama saya dipakai orang untuk pengajuan kredit dan kredit tersebut macet. Apakah permohonan kredit saya akan selamanya ditolak selama kredit tersebut belum dilunasi orang tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar seperti itu. Selama belum dilunasi permohonan kredit akan selamanya di tolak. Pihak Bank tidak mau tau mengenai siapa yang makai. Pihak Bank hanya mau berurusan dengan dengan siapa melakukan perjanjian kredit.
      Pihak percaya kepada anda melalui mekanisme penilaian yang sesuai makanya dikucurkan krditnya.
      Kalau yang lain mungkin belum tentu. Jadi jangan kesalahan kita dilimpahkan ke pihak Bank yang sebelumnya percaya kepada kita.

      Hapus
  8. Dear Pak Pu;o Siregar ,

    Mohon pencerahan , kami pernah mendapatkan fasilitas KPR dari Bank BumiPutera tahun 2007 yang lalu , karena sesuatu dan lain hal akhirnya KPR kami pun macet , tapi di bulan Agustus 2011 kami melunasi semua Tunggakan termasuk Bunga .

    Dan tahun ini sekitar bulan September kami berencana untuk mengajukan lagi KPR untuk Pembelian Rumah di kawasan Citayam Depok .
    sebelumnya kami sudah ke BI Cheking dan seperti kasus2 yang sering terjadi :
    - saya Kolek 1 karena biaya materai saat penutupan CC Citibank ( saya claim ke Citibank langsung dapat Bukti lunas )

    - Istri : masih ada tunggakan di Bank Mandiri padahal sudah di tutup 2 th yg lalu ( bank mandiri juga sudah kasih bukti Lunas )

    masalahnya sekarang ketika Pihak Bank BRI Syariah menolak KPR kami katanya " History " yg pernah jelek.

    Bagaimana nasib kami sekarang ? sementara DP sudah masuk ke cicilan ke 3 , Pihak developer hanya bilang akan tetap di usahakan dan mencari bank lain yang lebih flexible .

    sebenarnya bagaimana nasib kami ini benarkah harus menunggu beberapa tahun lagi sampai " history " di BI Cheking hilang ? umur saya skrng sudah 40 th .

    Terima kasih

    Jonnedi

    matraman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah benar yang dibilang pihak Developernya yang untuk mencari bank lain yang flexible. Memang ada bank yang sangat ketat dengan ketentuan bi checking, tapi ada juga yang agak toleran, apalagi historynya tidak terlalu jelek-jelek amat.

      Normalnya History itu baru bisa hilang total 2 tahun setelah dilunasi. atau diperbaiki. Hal itu terjadi karena format BI Checking itu terdiri dari 24 kolom yang berisi kondisi dan status 24 bulan terakhir. Jadi satu persatu bulannya hilang seiring dengan perjalanan waktu.

      Hapus
  9. dear mr pulo

    saya ingin melakukan cheking BI bagaimana caranya? lokasi saya di Bandung.
    saya telah melihat contoh print out cheking BI, tp masih tidak mengerti bagaimana cara membacanya. misalkan kita mempunyai KK aktif apakah nanti di hasik cheking BI akan tertera berapa banyak nominal kredit yang kita pakai

    mohon penjelasannya
    terima kasih

    BalasHapus
  10. Caranya langsung aja ke Bank Indonesia yang di Bandung. Dibilangin mau BI Checking. Mereka akan layani dengan baik.
    Prosesnya hanya kurang lebih setengah jam. Biayanya Gratis. Persyaratannya hanya KTP asli yang masih berlaku.

    jangan khawatir mengenai cara bacanya. Karena petugas yang melayani akan menjelaskan cara membacanya.

    Semua kredit (Pinjaman)di Bank dan anggota2 SID lainnya akan masuk dalam BI Checking. baik yang aktif maupun yang sudah tidak aktif (Macet) oleh karena itulah kalau pas pengajuan kredit di Bank, pihak Bank bisa tahu calon nasabahnya sudah punya pinjaman dimana saja, berapa, dan history pembayarannya gimana.

    BalasHapus
  11. motor ditarik, dan uang angsuran sekian bulan yang jumlahnya jutaan tidak kembali, ditambah nasabah masuk dalam BI cheking gol kreditur macet, dan perlu waktu 5 thn (klo tdk salah) untuk pemutihan..
    RASANYA TIDAK ADIL...!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ga ada istilah atau proses pemutihan dalam BI Checking. Penjelasan lebih lanjut bisa dibaca link ini : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/09/bi-checking-akan-dihapus-setelah-5-tahunmembantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-4-339564.html

      Hapus